Published 09 Feb 2026, 07:27 AM

Memperkuat Karakter Bangsa: Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Upacara Bendera di Sekolah

Ilustrasi upacara bendera: upacara bendera sebagai sarana penguatan karakter, nasionalisme, dan jiwa patriotisme bagi generasi muda.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis aturan terbaru mengenai pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026, Menteri Abdul Mu’ti menekankan kembali pentingnya upacara bendera sebagai sarana penguatan karakter, nasionalisme, dan jiwa patriotisme bagi generasi muda.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia guna menggiatkan kembali budaya disiplin dan cinta tanah air di lingkungan pendidikan. Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 23 Januari 2026 tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang harus segera diimplementasikan oleh seluruh sekolah di Indonesia:

  • Waktu Pelaksanaan: Upacara bendera wajib dilaksanakan setiap Senin pagi di seluruh jenjang sekolah.
  • Ikrar Pelajar Indonesia: Untuk menyeragamkan pembacaan teks janji siswa, Kemendikdasmen memperkenalkan Ikrar Pelajar Indonesia. Teks ini dibacakan tepat setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  • Budaya Kerukunan: Selain lagu wajib nasional, kini peserta upacara diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” untuk mempererat ikatan persaudaraan antar-siswa.

Ikrar Pelajar Indonesia

Ikrar Pelajar Indonesia, menjadi salah satu poin yang menjadi fokus dalam upacara bendera. Berikut adalah isi dari Ikrar Pelajar Indonesia yang menjadi standar baru dalam setiap upacara hari Senin: 

Ikrar Pelajar Indonesia

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

  1. Belajar dengan baik;
  2. Menghormati orang tua;
  3. Menghormati guru;
  4. Rukun sama teman; dan
  5. Mencintai tanah air Indonesia.

Penerbitan SE Nomor 4 Tahun 2026 ini bukan sekadar urusan seremonial. Di tengah tantangan zaman, pemerintah ingin memastikan bahwa sekolah menjadi ekosistem yang aman dan nyaman (sesuai dengan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026). Penambahan poin “Rukun Sama Teman” baik dalam ikrar maupun lagu, menjadi sinyal kuat upaya pemerintah dalam menekan angka perundungan (bullying) di sekolah.

Mendikdasmen menghimbau seluruh Dinas Pendidikan di daerah untuk segera menginstruksikan sekolah-sekolah di wilayah kerja masing-masing agar mulai menyesuaikan susunan upacara sesuai dengan aturan terbaru ini.

Sumber: SE Mandikdasmen No. 4 Tahun 2026 tentang Upacar Bendera di Sekolah

Leave a comment