Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang TKA: Kedepankan Prinsip Keterukuran dan Keadilan
Melalui Rapat Koordinasi TKA 2025, Kemendikdasmen menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memastikan kesiapan, keseragaman pemahaman, serta kelancaran pelaksanaan TKA di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi memperkuat sistem pendidikan nasional melalui peluncuran Tes Kemampuan Akademik (TKA) berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Instrumen ini hadir sebagai solusi atas tantangan objektivitas penilaian akademik yang selama ini bervariasi di tiap satuan pendidikan.
Selama beberapa tahun terakhir, absennya penilaian standar nasional memicu kendala dalam proses seleksi antar-satuan pendidikan. Penggunaan nilai rapor semata sering kali dianggap kurang objektif karena adanya perbedaan standar penilaian di tiap sekolah. TKA hadir untuk menutup celah tersebut.
TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa dengan prinsip keterukuran dan keadilan. Berbeda dengan asesmen internal sekolah yang memiliki standar beragam, TKA memberikan tolok ukur yang setara bagi seluruh siswa di Indonesia. TKA disusun dengan standar nasional sehingga dapat menjadi referensi objektif untuk menilai pencapaian siswa di berbagai wilayah.
Instrumen Multiguna untuk Mutu Pendidikan
Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menekankan bahwa TKA adalah penyempurna sistem asesmen yang sudah ada. Kehadirannya tidak hanya berfungsi sebagai alat uji, tetapi sebagai instrumen penguatan mutu pendidikan yang komprehensif.
Menurut Toni, manfaat TKA mencakup empat sektor krusial, yakni Seleksi: Acuan utama masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi; Penyetaraan: Menyamakan standar antar jalur Pendidikan; Pemetaan: Mengukur kualitas pendidikan antar daerah secara akurat; dan Evaluasi Pembelajaran: Dasar bukti bagi guru untuk memperbaiki proses belajar-mengajar di kelas.
Terintegrasi Langsung dengan Seleksi PTN
Salah satu terobosan paling signifikan dari TKA adalah integrasinya dengan sistem penerimaan mahasiswa baru. Sebagaiman ditegaskan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, bahwa nilai TKA akan menjadi variabel penting dalam seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (21/1/2026), Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa data TKA telah mengalir ke Data Induk Pendidikan dan terintegrasi otomatis dengan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). “Hasil TKA secara otomatis akan diterima oleh Panitia SNPMB melalui PDSS. Ini menjadi salah satu syarat masuk PTN yang lebih terukur,” ujar Mendikdasmen.
Lebih lengkap, Permendikdasmen No 9/2025 dapat dilihat pada link berikut: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Salinan%20Permendikdasmen%20Nomor%209%20Tahun%202025%20tentang%20Tes%20Kemampuan%20Akademik%20(JDIH)%20(1).pdf
Read More :
