Published 19 Jan 2026, 04:25 PM

Wujudkan Sekolah sebagai Rumah Kedua yang Aman & Nyaman, Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Peluncuran Permendikdasmen No. 6/2026

Mendikdasmen Abdul Mu’ti, berdialog dengan Murid saat peluncuran Permendikdasmen No.6/2026 di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/1).

Banjarbaru, 12 Januari 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperteguh komitmennya dalam mentransformasi institusi pendidikan menjadi ruang yang aman dan bermartabat. Komitmen ini dikukuhkan melalui peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Beleid ini mendefinisikan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bukan sekadar pemenuhan fasilitas fisik, melainkan sebuah orkestrasi nilai, sikap, dan perilaku kolektif. Tujuannya adalah menjamin perlindungan menyeluruh—mulai dari aspek spiritual, fisik, psikologis, hingga keamanan sosiokultural dan adab digital—demi menciptakan ekosistem belajar yang kondusif.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menggerakkan empat pilar utama pendidikan: sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.

“Aturan ini adalah landasan formal, namun esensinya adalah bagaimana kita menyerap nilai-nilai ini menjadi karakter dan perilaku keseharian. Kita ingin menumbuhkan rasa aman bagi siapa pun yang melangkah masuk ke lingkungan sekolah,” ujar Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/1).

Enam Transformasi Utama

Permendikdasmen ini membawa arah perubahan melalui enam fokus strategis:

  1. Penguatan upaya promotif dan preventif.
  2. Perluasan cakupan pelindungan warga sekolah.
  3. Akselerasi partisipasi semesta (gotong royong lintas sektor).
  4. Standardisasi aspek aman dan nyaman secara holistik.
  5. Sistem penanganan yang kolaboratif.
  6. Pergeseran paradigma dari pendekatan litigasi menuju non-litigasi yang lebih humanis.

Abdul Mu’ti menambahkan bahwa kebijakan ini menitikberatkan pada keterlibatan aktif siswa. “Kami ingin para pelajar menjadi agen perubahan. Mereka bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek yang aktif merajut harmoni dan kerukunan di antara sesama,” tambahnya.

Edukasi Melalui Melodi

Menariknya, peluncuran ini juga dibarengi dengan diperkenalkannya jingle “Rukun Sama Teman”, sebuah karya edukatif yang liriknya digubah langsung oleh Mendikdasmen. Jingle ini diproyeksikan menjadi instrumen komunikasi persuasif untuk menanamkan nilai-nilai kebersamaan sejak dini dengan cara yang menggembirakan.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan apresiasi tinggi. Ia menilai regulasi ini sebagai instrumen krusial dalam membentuk kepribadian anak secara holistik.

“Ketika sekolah telah menjadi ruang yang aman, anak-anak memiliki kemerdekaan penuh untuk tumbuh, belajar, dan melampaui potensi terbaik mereka,” tutur Menteri Arifah.

Resonansi dari Akar Rumput

Dukungan mengalir dari berbagai lapisan ekosistem pendidikan:

  • Resty Fathma (Guru SDN Rangga Surya): “Pendekatan humanis ini jauh lebih efektif. Kami berharap siswa kini bisa lebih berani mengembangkan potensi karena rasa waswas telah berganti menjadi rasa aman.”
  • Suadmaji (Kepala SDN 1 Landasan Ulin Selatan): “Ini adalah jawaban atas keresahan orang tua dan guru selama ini. Peraturan ini memberikan kepastian kenyamanan dalam proses belajar-mengajar.”
  • Abruri (Siswa SMAN 4 Banjarbaru): “Bagi saya, sekolah yang nyaman adalah sekolah tanpa sekat dan kelompok-kelompok eksklusif. Semua saling menjaga.”

Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi menjadi tempat yang menegangkan. Sebaliknya, sekolah harus menjadi rahim bagi lahirnya generasi emas Indonesia yang sehat secara fisik, mental, dan sosial, dalam balutan lingkungan yang inklusif serta berkeadaban.

Sumber: Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/main/blog/category/siaran-pers

Leave a comment