Aturan Lama Dicabut, Cara Belajar Paket A, B, dan C Tak Lagi Sama: Apa Dampaknya bagi Warga Belajar?
Suasana pembelajaran tatap muka program kesetaraan paket C
Setelah lebih dari 20 tahun berjalan dengan pola yang relatif sama, pembelajaran pendidikan nonformal resmi memasuki babak baru. Skema tatap muka, tutorial, dan belajar mandiri yang selama ini menjadi rujukan pendidikan kesetaraan kini tak lagi disebut secara eksplisit dalam aturan. Regulasi lama dicabut, standar proses diubah. Pertanyaannya: apa arti perubahan ini bagi jutaan warga belajar Paket A, B, dan C di seluruh Indonesia?

Standar Proses Baru, Pola Lama Dilepas
Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 01 Tahun 2026 menetapkan standar proses pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah yang berlaku tanpa pembedaan antara pendidikan formal dan nonformal. Regulasi ini menandai pergeseran pendekatan negara dalam mengatur proses belajar, termasuk pendidikan kesetaraan.
Seiring terbitnya aturan tersebut, Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008—yang selama lebih dari dua dekade menjadi rujukan teknis pembelajaran Paket A, B, dan C—resmi dicabut. Aturan lama itu selama ini mengatur secara jelas pembelajaran tatap muka, tutorial, dan belajar mandiri yang dijalankan oleh PKBM dan satuan pendidikan nonformal.
Dengan pencabutan tersebut, model pembelajaran kesetaraan tidak lagi dikunci pada pola teknis tertentu. Negara tidak lagi mengatur secara rinci “bagaimana kelas harus dijalankan”, melainkan menggeser fokus pada prinsip dan tujuan pembelajaran.
Dari Teknis ke Prinsip: Ruang Fleksibilitas Dibuka
Dalam regulasi baru, pembelajaran diarahkan agar berlangsung interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi murid untuk aktif. Penekanannya bukan lagi pada bentuk kelas, melainkan pada pengalaman belajar.
Murid diharapkan:
- memahami materi,
- mampu mengaplikasikan,
- serta merefleksikan proses belajarnya.
Bagi pendidikan nonformal, pendekatan ini membuka ruang bagi pendidik untuk merancang pembelajaran yang lebih kontekstual sesuai kondisi warga belajar.
Praktisi: Pendidikan Nonformal Memasuki Fase Baru
Praktisi pendidikan nonformal, Fauzi Eko Pranyono, menilai pencabutan regulasi lama sebagai penanda perubahan besar.
“Dengan dicabutnya Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008, pembelajaran nonformal berubah. Tidak lagi dibatasi oleh format teknis lama,” ujarnya dalam sebuah video penjelasan.
Menurutnya, perubahan ini menuntut kreativitas pendidik nonformal agar pembelajaran tetap bermakna, meski tanpa panduan teknis yang kaku.
PKBM Menyambut Positif, Tapi Tantangan Nyata Menanti
Respons serupa datang dari lapangan. Sopian Wadi, pengelola PKBM Sekar di Banten, menyebut regulasi baru ini lebih bersifat prinsipil.
“Standar proses ini menjadi acuan umum, tidak terlalu teknis. Ini cukup positif karena pembelajaran di PKBM bisa lebih fleksibel, menyesuaikan kebutuhan warga belajar,” katanya. Standar proses baru menempatkan pengalaman belajar sebagai inti pendidikan nonformal.
Namun fleksibilitas juga berarti tanggung jawab lebih besar. Tanpa panduan rinci, kualitas pembelajaran akan sangat bergantung pada kapasitas pendidik dan satuan pendidikan nonformal.
Lebih Bermakna atau Justru Membingungkan?
Perubahan regulasi ini menyimpan harapan sekaligus tanda tanya. Di satu sisi, pembelajaran nonformal berpeluang menjadi lebih relevan dengan kehidupan warga belajar—yang sebagian besar adalah pekerja, orang tua, atau mereka yang putus sekolah.
Di sisi lain, tanpa pendampingan dan penguatan kapasitas, perbedaan kualitas antar PKBM bisa semakin lebar. Apakah pembelajaran nonformal akan menjadi lebih bermakna, atau justru kehilangan arah?
Jawabannya akan terlihat dalam praktik di lapangan, seiring regulasi ini dijalankan di satuan pendidikan nonformal di seluruh Indonesia.(pw)
Read More :
